Apakah Korupsi Mendapatkan Dosa Yang Besar?
Indonesia adalah negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, tapi juga sebagai negara paling korup di dunia. Akibat perilaku korup ini maka uang negara yang tadinya untuk pembangunan menjadi berkurang, sehingga rakyat menjadi miskin. Secara logika karena penduduk yang beragama Islamnya terbesar maka orang yang melakukan korupsi tersebut dapat disimpulkan adalah orang yang beragama Islam.
Dalam khotbah Jum’at yang saya ikuti sering dikupas tentang dosa besar, anehnya korupsi tidak termasuk dosa besar. Dosa besar katanya hanya syirik. Saya khawatir kalau fatwa khotib ini terus di sebarluaskan maka pelaku korupsi tidak akan berhenti di Indonesia. Karena mereka anggap korupsi hanya dosa kecil yang dapat diampuni begitu saja misalnya dengan naik haji.
Sebagai bahan pertimbangan, menurut hemat saya korupsi dapat dikategorikan dosa besar karena akibat perbuatannya telah menyengsarakan orang banyak. Mohon kiranya dapat diberikan jawaban atas pertanyaan ini. Ditulis oleh EraMuslim.
Korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.
Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (Berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan. Dan amanah tidak bisa dijalankan.
Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Dan uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah:
"Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (Tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."
Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Maidah: 38)
Sedangkan korupsi, karena dilakukan oleh ‘Orang dalam’, maka delik hukumnya sedikit berbeda dengan pencurian. Namun bahwa dosanya besar, tentu saja tidak ada yang menentangnya.
Dan secara hukum Islam, meski tidak ada nash Quran dan hadits tentang bentuk hukuman pelaku tindak korupsi, namun masih ada hukum ta’zir. Sehingga asalkan sistem dan aparat hukumnya baik, pelaku korupsi tetap bisa menerima ‘hadiah’ hukuman setimpal. Bahkan bisa dihukum mati juga.
Namun kita semua tahu bahwa sistem hukum di negeri ini sangat-sangat bobrok. Bukan hanya sistemnya yang parah, tapi yang lebih membuat pilu justru mental aparatnya, law enforcmennya. Padahal justru aparat hukum itu yang paling menentukan tegaknya hukum.
Apa yang bisa diharapkan kalau yang jadi maling justru aparat hukumnya? Apa yang bisa kita harapkan dari lembaga hukum yang dijejali oleh maling, rampok, pencoleng, bandit, preman, jagoan, jegger, tukang palak, residivist, penyamun dan tokoh dunia hitam?
Sejuta ceramah di masjid, sejuta fatwa ulama, sejuta undang-undang, sejuta kutukan akan menjadi tidak ada gunanya, bila aparat penegak hukum masih dijejali spicies macam itu. Indonesia tetap masih akan menjadi surga buat para koruptor untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Reformasi, pergantian kekuasaan, munculnya partai-partai, rangkaian panjang demonstrasi, menjadi tidak ada artinya. Korupsi tetap menjadi idola bangsa ini, sebuah habit yang berurat akar dari ujung rambut sampai ujung kaki. Yang terjadi bukan hilangnya korupsi, tetapi korupsi bergilir oleh pelaku yang berbeda, bagaikan piala tujuh belasan. Bahkan dihitung dari nilai yang dikorupsi, angkanya semakin besar.
Jadi meski kita berhasil membuat undang-undang yang memastikan koruptor dihukum mati, belum tentu korupsi di negeri ini akan segera masuk kuburan. Selama aparat di lembaga hukum mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah belum dibenahi imannya. Atau kalau memang sudah tidak ada harapan lagi, dipecat semua atau menunggudikubur terlebih dahulu. Diganti dengan lapisan orang-orang beriman sekualitas malaikat yang tidak doyan makan duit. Tapi, di mana bisa kita dapati orang ‘Aneh’ macam begini di zaman edan ini?
Satu-satunya harapan adalah menyiapkan generasi baru yang tebal imannya, takut pada Allah dan ngeri membayangkan neraka. Sejak awal generasi ini harus ditumbuhkan dengan tarbiyah Islamiyah yang lengkap, sehat, murni dan alami. Bukan tidak mungkin untuk tidak dilakukan, tetapi masih sedikit yang berpikir kesana.
Semoga Allah SWT segera melahirkan generasi idaman ini, generasi yang tidak doyan harta, karena imannya sangat tebal dan hanya berharap masuk surga. Generasi sebagaimana pendahulu kita, seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Posting Komentar untuk " Apakah Korupsi Mendapatkan Dosa Yang Besar?"